Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENYEBAB DIBUBARKANNYA KONSTITUANTE PADA DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

dekrit presiden 5 juli 1959


Sebagaimana kita ketahui bahwa Dekrit Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959, salah satu keputusan pentingnya adalah membubarkan konstituante.

Dekret Presiden 5 Juli 1959 tersebut sekaligus sebagai tanda berakhirnya masa demokrasi parlementer yang penuh dinamika. Pada saat itu, dekrit presiden juga sebagai tonggak digunakannya kembali UUD 1945. Masa sesudah ini lazim disebut masa Demokrasi Terpimpin

ISI DEKRIT PRESIDEN

Adapun Dekrit Presiden 5 JUli 1959 berisi:
  1. Diberlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  2. Pembubaran Konstituante
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS

PEMBUBARAN KONSTITUANTE


Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tahun 1945 / masa awal kemerdekaan terjadi perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki fungsi ganda, yaitu bertindak sebagai badan eksekutif yang menjalankan pemerintahan sekaligus sebagai badan legislatif yang membuat undang undang.


Masa pemerintahan Presiden Soekarno dianggap megnalami penyimpangan UUD 1945. sebab, fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berubah. Yang semula sebagai pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif yang ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPRI.

Adapun Konsituante adalah badan yang bertugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950.

Namun, hingga tahun 1959, konstituante belum juga berhasil membuat konstitusi baru. Akibatnya Presiden Soekarno seperti hilang kesabaran. Ia menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin  menggantikan sistem pemerintahan sebelumnya. Konsepsi ini disampaikan kepada DPR hasil pemilu sekaligus muncul gagasan berisi ide untuk kembali pada UUD 1945.

UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi UUDS Republik Indonesia. Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.

Konstitusi ini dinamakan “sementara”, sebab hanya bersifat sementara. sembari menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang nantinya akan bertugas menyusun konstitusi baru. Pemilu 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru yang mana kondisi ini berlangsung sangat lama dan berlarut larut.

Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden tanggal  5 Juli 1959. yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.

Post a Comment for "PENYEBAB DIBUBARKANNYA KONSTITUANTE PADA DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959"