Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMENTRIAN PADA MASA AWAL KEMERDEKAAN

rifaifajrin.com - PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMENTRIAN PADA MASA AWAL KEMERDEKAAN


Keadaan Awal setelah kemerdekaan

Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan tentang beberapa upaya mengisi kemerdekaan, salah satunya adalah dengan menyelenggarakan sidang PPKI yang pertama dimana dihasilkan tiga putusan penting. Mengenai hal tersebut dapat anda baca tentang sidang PPKI tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 dan menyimak video di dalamnya.



Adapun langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan Pembentukan Lembaga-Lembaga Kelengkapan Negara. 

Pembentukan Lembaga Negara

Dalam upaya melakukan pembentukan lembaga-lembaga negara, presiden menetapkan akan membentuk lembaga-lembaga negara yang erat kaitannya dengan masalah-masalah pada masa awal yang kemerdekaan yang dihadapi Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut mutlak diperlukan untuk menjalankan pemerintahan. Lembaga-lembaga negara yang perlu dan mendesak untuk dibentuk oleh pemerintah pada saat itu diantaranya adalah pembentukan kembaga kementrian.

Pada artikel ini dipaparkan tentang pembentukan lembaga kementrian (departemen) yang dibentuk pada masa awal kemerdekaan.

Departemen yang terbentuk

Departemen atau kementrian dipimpin oleh seorang menteri. Menteri merupakan jabatan yang memimpin departemen-departemen. Oleh sebab itu, pembentukan lembaga kementrian juga harus diikuti dengan pembentukan departemen-departemen. Departemen ini menangani bidang-bidang yang lebih khusus lagi, sehingga seorang menteri yang diangkat untuk memimpin departemen, hendaknya memahami bidang yang akan ditanganinya itu. Departemen-departemen yang dibentuk beserta menteri-menteri yang diangkat adalah sebagai berikut,
  • Departemen Dalam Negeri : R.A.A. Wiranata Kusumah,
  • Departemen Luar Negeri : Mr. Ahmad Subardjo,
  • Departemen Keuangan : Mr. A.A Maramis,
  • Departemen Kehakiman : Prof.  Mr. Dr. Soepomo,
  • Departemen Kemakmuran : Ir. Surahman T. Adisurjo,
  • Departemen Keamanan Rakyat : Supriyadi,
  • Departemen Kesehatan : Dr. Buntaran Martoatmodjo,
  • Departemen Pengajaran : Ki Hajar Dewantara,
  • Departemen Penerangan : Mr. Amir Syarifuddin,
  • Departemen Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri,
  • Departemen Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosujoso,
  • Departemen Perhubungan (a.i) : Abikusno Tjokrosujoso


Pembentukan lembaga lembaga kementrian atau departemen ini tidaklah menyimpang dari Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sebab, sebelumnya dalam UUD 1945 telah dicantumkan bahwa pemerintahan Republik Indonesia dijalankan oleh presiden dan dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. Presiden memiliki hak prerogatif di dalam mengangkat dan memberhentikan para menterinya. Hal ini sejalan dengan sistem pemerintahan yang dianut pada masa awal kemerdekaan yaitu sistem presidensial. 

Akhir kata

Dengan demikian, maka menteri sewaktu-waktu dapat diganti apabila seorang menteri di dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh presiden. Atau seorang menteri melakukan tindak pidana atau berurusan dengan masalah-masalah hukum yang berlaku di Indonesia. []

Post a Comment for "PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMENTRIAN PADA MASA AWAL KEMERDEKAAN"