Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PELAKSANAAN SISTEM SEWA TANAH

THOMAS STAMFORD RAFFLES
pelaksanaan sistem sewa tanah

Berikut merupakan ringkasan materi berkaitan dengan sistem sewa tanah yang terjadi pada masa pemerintahan kolonial Inggris di Indonesia. Saya melakukan resume materi dari buku karya Marwati Djoned Poesponegoro. (1993) Sejarah Nasional Indonesia IV. Jakarta: Balai Pustaka

Ada dua macam kebijakan yang diterapkan di Indonesia sejak kepergian Jenderal Daendels yaitu sewa tanah dan tanam paksa. Thomas Stamford Raffles (1811-1816) sebagai pengganti Daendels telah meletakkan kebijakan colonial baru dimana Raffles berpatokan pada tiga azas. Salah satu dari tiga azas tersebut yang mendasari dilaksanakannya kebijakan sewa tanah, yaitu anggapan bahwa pemerintah colonial adalah pemilik tanah, maka para petani penggarap dianggap sebagai penyewa (tenant). Untuk itu mereka wajib membayar sewa tanah (land rent) atau pajak atas pemakaian tanah pemerintah.

Sistem sewa tanah kemudian diterapkan pemerintah belanda sampai tahun 1830 dan dikenal sebagai Landelijk Stelsel. Dalam pelaksanaannya sewa tanah meliputi seluruh Jawa. Gagasan Raffles tentang kebijakan baru itu telah mempengaruhi para pejabat Belanda, Jenderal Elout, Buyskes dan Van Der Capellen (1816-1819), serta Jenderal De Bus de Gisignies (1826-1830).

Pelaksanaan sewa tanah yang digagas Raffles setidaknya mengandung tiga aspek. Pertama, penyelenggaraan suatu sistem pemerintah atas dasar dasar modern. Kedua, pelaksanaan pemungutan sewa. Ketiga, penanaman tanaman dagangan untuk diekspor. Dalam aspek yang pertama, tampak sekali peranan kekuasaan tradisional yang berkurang disebabkan pertambahan pegawai Eropa. inilah sebabnya hal ini sangat menggelisahkan para bupati pribumi yang sebelumnya mempunyai gengsi sosial.

Hal menarik yang dilakukan Van Der Capellen, adalah menghormati kedudukan sosial para bupati tersebut meskipun bertujuan untuk kepentingan colonial. Dalam pandangannya, para bupati tersebut mempuyai pengaruh yang besar. Disadari pula bahwa pejabat Eropa tidak mampu untuk mengganti kedudukan sosial mereka. Dan rakyat pun sebenarnya belum dapat menghilangkan kebiasaan hormat mereka secara tradisional terhadap para bupati itu.

Hal yang berbeda dilakukan Raffles dalam sistem sewa tanah dibanding masa VOC. Raffles menentang kebiasaan VOC yang mengakibatkan tindakan sewenang wenang terhadap rakyat. Dalam hal ini Raffles menetapkan pajak berupa tanah harus dibayar perorangan bukan lagi oleh desa pada zaman VOC. Walaupun pada kenyataannya sistem ini sangat sulit diterapkan. Bahkan lebih memberatkan rakyat, bukan memperingan sebagaimana keinginan Raffles. Akibat kesulitan ini, Pemerintah Belanda (1816) menghapus penetapan pajak secara perorangan dan kembali dilakukan secara kolektif, sehingga kesewenangan muncul kembali.

Pada hakikatnya sewa tanah adalah promosi penanaman tanaman-tanaman perdagangan untuk diekspor. Disebabkan karena kurangnya pengalaman dari para petani dalam menjual tanaman mereka di pasar bebas, mereka menyerahkan penjualannya kepada kepala desa. Ada kecenderungan penipuan yang dilakukan kepala desa kepada petani sehingga pemerintah colonial terpaksa campur tangan. Pada akhirnya, pelaksanaan ekspor mengalami kegagalan.

SIMPULAN

Baik oleh Raffles maupun Van Der Capellen mengalami kegagalan dalam mengesampingkan peranan para bupati dan kepala desa. Sebab struktur feudal masih sangat kuat berlaku disana. Sehingga perlu mobilisasi dalam menggerakkan rakyat menanam perdagangan yang diinginkan.

Walaupun tidak berhasil , Sewa tanah mengakibatkan meresapnya pengaruh politik dan sosial sampat batas tertentu ke dalam masyarakat Jawa. Masih diperlukan pengerahan untuk memungut pajak tanah kepada rakyat. []

Post a Comment for "PELAKSANAAN SISTEM SEWA TANAH"