Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEBIJAKAN PEMERINTAHAN BJ HABIBIE


Presiden BJ Habibie menjabat sebagai Presiden RI Ke 3 sejak tanggal 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999.Sebagaimana diketahui bahwa Presiden Habibie menggantikan Presiden Soeharto setelah gelombang tuntutan reformasi berhasil menduduki gedung MPR. Oleh sebab itu, segera setelah dilantik, Presiden Bj Habibie harus memperbaiki sendi-sendi kehidupan di era reformasi tersebut. Hal itu tetap harus ia lakukan, meskipun pengangkatan beliau sebagai presiden menuai kontroversi. 

BACA JUGA:


Adapun beberapa kebijakan yang dilakukan oleh Presiden Habibie, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Menetapkan Kabinet Reformasi Pembangunan: Sehari setelah menjabat sebagai presiden RIPresiden membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan. Kabinet tersebut terdiri atas unsur-unsur perwakilan dari ABRI, Golkar, PPP, dan PDI. Pada tanggal 25 Mei 1998 diadakan pertemuan pertama. Pertemuan ini berhasil membentuk komite untuk merancang undang-undang politik yang lebih longgar, merencanakan pemilu dalam waktu satu tahun dan menyetujui masa jabatan presiden dua periode. Rancangan ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya dominasi politik sebagaimana terjadi pada masa orde baru dimana presiden dapat dipilih kembali setelah masa jabatannya habis tanpa dibatasi berapa periode ia menjabat sebagai presiden.
  2. Perbaikan bidang ekonomi, ditandai dengan upaya-upaya untuk keluar dari krisis ekonomi, diantaranya  a). Melakukan rekapitulasi perbankan. b). Merekonstruksi perekonomian nasional. c). Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat di bawah Rp 10.000. d.) Melikuidasi beberapa bank yang dianggap bermasalah. e)Melaksanakan reformasi ekonomi seperti yang disyaratkan IMF.
  3. Melakukan reformasi di bidang politik. Hal ini dilakukan untuk menjamin kebebasan masyarakat menyalurkan aspirasinya melalui partai politik. Di bidang politik, presiden menginginkan wakil-wakil yang duduk di parlemen adalah perwakilan yang representatif. Sebagai indikator kebebasan berpolitik, B.J. Habibie mengambil kebijakan untuk membebaskan tapol dan napol, seperti Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan.
  4. Menyuarakan kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya kebijakan untuk membuat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim ini bertugas mencari fakta yang berkaitan dengan kerusuhan 13-14 Mei 1998 di Jakarta yang diketuai oleh Marzuki Darusman. Presiden juga mengeluarkan satu kebijakan yang tertuang dalam undang-undang No. 9 Tahun 1998 yang berisi tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Tata Cara Berdemonstrasi. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat berupa unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Ketentuan tersebut dinyatakan pada pasal 9 (2) UU No. 9 Tahun 1998. Presiden B.J. Habibie juga mencabut UU No. II/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Aksi Subversi dengan mengeluarkan UU No. 26 Tahun 1999.
  5. Pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 1998. Sidang istimewa dimaksudkan untuk mengatasi krisis politik yang berkepanjangan. Sebagaimana diketahui bahwa pengangkatan presiden Habibie sebagai presiden menuai kontroversi dan kecaman, oleh sebab itu  sidang istimewa MPR harus segera dilakukan untuk menjawab tuntutan rakyat. Maka sidang istimewa dilakukan pada  tanggal 10-13 November 1998. Menjelang diselenggarakan sidang tersebut terjadi aksi unjuk rasa para mahasiswa dan organisasi sosial politik. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dilaksanakan pengamanan. Jumlah aparat yang dikerahkan yaitu polisi dan TNI mencapai 150 SSK (Satuan Setingkat Kompi). Untuk pertama kalinya pengamanan Sidang Istimewa MPR melibatkan warta sipil yang dikenal dengan nama Pam Swakarsa. Anggota Pam Swakarsa terdiri dari Forum Umat Islam Penegak Keadilan dan Konstitusi (Furkon) dengan basis di Masjid Istiqlal, organisasi kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, Banser (GP Ansor), AMPI, FKPPI, dan Kelompok Pendekar Banten. Dengan adanya tekanan massa yang terus-menerus, akhirnya pada tanggal 13 November 1998 Sidang Istimewa MPR 1998 ditutup. Sidang Istimewa MPR berakhir dengan menghasilkan 12 ketetapan yang diwarnai voting dan aksi walk out.
  6. Pemilihan umum tahun 1999 Pemilu pertama setelah reformasi bergulir diadakan pada tanggal 7 Juni 1999. Penyelenggaraan pemilu ini dianggap paling demokratis bila dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu ini dilaksanakan dengan prinsip luber dan jurdil. Pemilu ini diikuti oleh 48 partai politik yang telah lolos verifikasi dan memenuhi syarat menjadi OPP (Organisasi Peserta Pemilu) dari 141 partai politik yang mendaftar di Departemen Dalam Negeri. Pemenang pertama pemilu tahun 1999 adalah PDIP (Megawati Soekarnoputri) yang memperoleh 33,76% suara, posisi kedua diduduki Golkar dengan 22,46% suara, PKB (K.H. Abdurrahman Wahid) dengan 12,62% suara. Urutan kekempat adalah PPP dengan 10,71% suara, dan dilanjutkan dengan PAN (Amien Rais) dengan 7,12% suara. Sisa suara tersebar ke-43 partai lainnya. Hasil pemilu ini menunjukkan tidak ada satu partai pun yang memperoleh suara mutlak. MPR yang terbentuk melalui hasil pemilu 1999 berhasil menetapkan GBHN, melakukan amandemen pertama terhadap UUD 1945, serta presiden dan wakil presiden. Pada tanggal 20 Oktober 1999 MPR berhasil memilih K.H. Abdurrahman Wahid sebagai presiden keempat RI dan sehari kemudian memilih Megawati Soekarnoputri sebagai wakil presiden.

Post a Comment for "KEBIJAKAN PEMERINTAHAN BJ HABIBIE"